MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Search for:
  • Home/
  • National/
  • Kasasi Ditolak, MA Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup
Ekspresi Teddy Minahasa Usai Vonis Seumur Hidup

Kasasi Ditolak, MA Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup

Jumat, 27 Oktober 2023 – 19:05 WIB

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Teddy Minahasa Putra pidana penjara seumur hidup. Teddy dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi karena terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.

Baca Juga :

Ngambek, Donald Trump Walk Out saat Persidangan

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Teddy Minahasa Putra,” kata Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Surya Jaya dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan kanal YouTube MA, Jumat, 27 Oktober 2023. 

Sidang Vonis Teddy Minahasa

Baca Juga :

G-Dragon Bantah Tuduhan Penggunaan Narkoba

Saat membacakan amar putusan, Surya didampingi dua hakim agung, yakni Hidayat Manao dan Jupriyadi. Dalam putusan itu, majelis hakim tidak ada perbedaan pendapat.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara,” kata hakim Surya.

Baca Juga :

4 Artis Korea yang Terseret Kasus Penggunaan Narkoba, Terbaru Ada G-Dragon

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pidana seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa

Putusan di tingkat banding dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno pada Kamis, 6 Juli 2023.

Atas kasus tersebut, Teddy Minahasa dipecat Mabes Polri. Putusan itu diambil Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding pada Jumat, 4 Aguatus 2023.

Halaman Selanjutnya

Putusan di tingkat banding dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno pada Kamis, 6 Juli 2023.