Fadli Zon Setuju Oknum Paspampres Penganiaya Pemuda Hingga Tewas Dihukum Mati
Senin, 28 Agustus 2023 – 16:50 WIB
Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon menyoroti kasus oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang warga asal Aceh hingga tewas. Fadli pun mengecam kejadian tersebut serta berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Baca Juga :
Tampang Oknum Paspampres Diduga Aniaya Pemuda Hingga Tewas
“Peristiwa ini sangat tidak berprikemanusiaan, sangat sadis. Saya mengecam dan mengutuk tindakan oknum pelaku atas perlakuan kejinya,” kata Fadli Zon kepada awak media, Senin, 28 Agustus 2023.
Penyerahan jenazah Imam Masykur, pemuda asal Bireun, Aceh, tewas oleh Paspampres
Baca Juga :
Curahan Hati Ibu Korban Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Minta Pelaku Dihukum Berat
Seperti diketahui, seorang pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur tewas setelah diculik dan dianiaya oleh oknum Paspampres berinisial Praka RM beserta dua rekannya. Motif pelaku melakukan hal keji tersebut lantaran meminta uang tebusan kepada keluarga korban.
Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 50 Juta agar korban dilepaskan. Namun pihak keluarga hanya mampu memberikan uang Rp 13 Juta. Dalam video yang diterima keluarga, pelaku menganiaya korban dengan sadis agar keluarga memenuhi tuntutannya.
Baca Juga :
Pelaku Penyiram Air Keras di Penjaringan Ditangkap, Ternyata Ini Alasannya
Jenazah korban pun ditemukan di sungai daerah Karawang Barat, Jawa Barat. Oleh karena itu, Fadli mendorong adanya pengusutan hukum yang cepat, adil, dan transparan untuk memberikan keadilan kepada para korban dan masyarakat.
“Kekerasan semacam ini tidak dapat diterima dalam masyarakat yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum, termasuk hukum militer,” kata Fadli Zon.
Halaman Selanjutnya
Legislator Partai Gerindra itu pun setuju dengan komitmen Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang menyatakan akan memecat Praka RM dari instansi TNI karena melakukan pidana berat dengan merencanakan pembunuhan. Panglima TNI juga memastikan pelaku akan dihukum berat dengan maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup.